Medan - Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap empat orang kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
![]() |
Istimewa |
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan identitas keempat kurir sabu itu berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20). Dari keempat tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 415 gram.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng)," kata Irsan, 20 Januari 2021.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya empat orang pria yang membawa narkoba di salah satu hotel di Medan, pada Selasa 19 Januari 2021.
"Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut," katanya.
Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkoba ke Jakarta melalui bandara," katanya.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant)