DeliSerdang – Tim Tekab Polresta Deli Serdang bersama warga Jumat
(12/6) malam berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial YSS (21) dan RRN
(19) di Jl.Lintas Siantar – Medan Km. 19 Desa Tanjung A Kecamatan Tanjung
Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah
barang bukti.
\Penangkapan YSS (21), warga Dusun II Desa Bandar Dolok
Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan RRN (19) warga Dusun VII Desa
Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi warga
yang berhasil mengamankan pelaku jambret di Kawasan di Jl.Lintas Siantar –
Medan Km. 19 Desa Tanjung A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Mengetahui hal tersebut Tim Tekab Polresta Deli Serdang
langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil menangkap dua orang
pelaku jambret serta menyita barang bukti berupa satu buah Tas warna Cokelat, dan
satu Unit Sepeda motor Yamaha RX King warna hitam bernomor Polisi BK. 4561 IN
yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan,
selain tindakan pencurian dengan menjambret ini sudah dilakukan pelaku sebanyak
3 kali, khususnya di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara, pelaku juga sudah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
“benar sudah kami
amankan, kedua pelaku sudah kami amankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk
proses hukum lebih lanjut”, tuturnya. (Red)