DeliSerdang-Satuan Rekrim Polresta Deli Serdang Sabtu (13/6)
menangkap satu dari dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian
berinisial HL alias Jems (35), warga Jalan Bakaran Batu kecamatan Lubuk Pakam,
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan tersangka Jems merupakan
pengembangan kasus pencurian yang terjadi pada kamis kemarin, dimana rekan
tersangka jems yang berinisial A sudah terlebih dahulu diamankan pihak
kepolisian pada Jumat (12/6) kemarin.
Dari hasil penangkapan tersangka Jems di Hotel Deli Indah
Desa Suka Mandi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, petugas berhasil
menyita sejumlah barang bukti berupa dua Tali Tambang, satu besi jangkar, satu sekop
kecil, satu Jaket warna Hijau Tua yang merupakan alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad
Firdaus. menjelaskan Kasus pencurian dengan korban MAIDA Boru HUTABARAT (61)
warga Jalan Puri Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam ini sebelumnya sudah
menangkap A dengan juga menyita sejumlah barang bukti pada Jumat (12/6) kemarin.
“Ya kita sudah berhasil menangkap 1 tersangka lain yakni HL Alias Jems,
sehingga A dan HL Alias Jems beserta barang bukti kita amankan di Sat Reskrim
Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu untuk
1 tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Kompol Muhammad Firdaus.
Selain mencuri tersangka HL alias Jems juga diketahui dua
kali sudah melakukan jambret di kawasan Bakaran Batu Lubuk Pakam. Sementara untuk
ancaman hukum, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan acaman
hukuman 9 tahun penjara. (Red)