SERDANG BEDAGAI - Sat Res Narkoba Polres Sergai Bedagai, Sumatera Utara,.Menangkap pelaku terduga pengedar shabu di bekuk.Selasa (9/6). Akibatnya pria pengangguran yang juga mantan residivis kasus narkoba langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.
Pelaku bernama M. Fahru Rozi alias Azi alias Bogel (27), warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, akhirnya ditangkap di belakang rumah warga, tepatnya Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal yang diduga shabu dengan berat brutto 0,90 gram, satu alat hisap shabu, satu unit handphone merk nokia warna putih dan uang tunai Rp 25 ribu rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, mengatakan, penangkapan Ozi alias Bogel berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka, disalah satu rumah di Dusun II Jambur Pulau. tempoat tersebut sering kali di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilihat tersangka sedang berada di belakang rumah warga , polisi langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu
"Tersangka MFR alias Azi alias Bogel ditangkap saat berada di belakang rumah warga, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,90 gram dan berikut barang bukti lainya,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil pemeriksaan tersangka Ozi alias Bogel sebelumnya menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dalam kasus narkoba di lapas Tebing Tinggi. dan pada april 2020 bebas namun tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga kembali menjual narkotika jenis sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Jambur Pulau brinisial BA dengan harga Rp 700 ribu rupiah, dan sudah dua kali mengambil sabu dari BA.
"Saya di suruh sama DK untuk mengambil pesanan sabu dari BA, dan sudah dua kali saya mengambil pesanan sabu DK dan diberi upah sebesar Rp 50 ribu,"kilah tersangka Ozi alias Bogel.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita oleh Sat Res Narkoba Polres Sergai,. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.