![]() |
M. Khaidir SE, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai |
SERDANG BEDAGAI-Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Serdang
Bedagai, (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Khaidir SE, mendesak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera mempercepat proses
pencairan Dana Desa jika tidak ada lagi kendala, agar bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, di Lingkungan Desa
se- Kabupaten Sergai, Sumatera Utara
Menurut Khaidir, Desa saat ini telah melakukan kegiatan yang
diamanatkan oleh Menteri Desa itu melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020
tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat edaran ini kata Dia, menjadi dasar bagi Desa untuk
melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020,
dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang
penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa, dan bidang
pelaksanaan pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),
sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Namun setelah dianggarkan di dalam APBDes Tahun 2020
menggunakan Dana Desa, hingga saat ini Dana Desa tersebut tak kunjung cair,
hingga Desa sendiri melakukan kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19
dengan cara swadaya Kepala Desa sendiri, yang mengakibatkan pelaksanaan
pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat Desa tidak berjalan secara maksimal
seperti yang diamanahkan oleh Menteri Desa tersebut.
Olehkarena itu Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu
meminta, Dinas PMD untuk segera mempercepat proses pencairan Dana Desa
tersebut, agar dapat digunakan Desa melakukan program Pemerintah Pencegahan
Penyebaran Covid-19, secara maksimal.
"Ini dalam keadaaan darurat, seharusnya Dana Desa
terkait Penanganan Covid-19 itu, jika tidak ada lagi kendala dalam
pemberkasannya, maka disegerakan pencairannya", tegas Khaidir, di Matapao,
Sergai, Jumat (03/04).
Ia berharap, Dinas PMD tidak memperlambat proses pencairan
tersebut. Jikalau ada berkas APBDes
belum ditandatangani Camat, Ia menegaskan agar dapat disegerakan, sehingga
prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan Dana Desa tersebut bisa terealisasi
dengan cepat.
"Saya tidak tahu kendala apa yang terjadi, apakah masih
ada berkas yang belum selesai, sehingga belum masuk atau bagaimana, namun Saya
berharap jika semua proses sudah berjalan dengan baik maka saya minta disegerakan
sehingga Dana Desa terkait untuk pembiayaan Covid-19 ini dapat terealisasi dan
digunakan oleh Desa, dengan sebaik-baiknya.", ucap Khaidir.
Sementara Kadis PMD, Ikhsan AP saat dikonfirmasi mengatakan,
hingga saat ini baru 12 Desa yang menyerahkan Soft Copy APBDes ke Dinas PMD, 11
Desa dari Dolok Masihul dan 1 dari Kecamatan Serbajadi.
Menurut Ikhsan, proses pencairan Dana Desa pada tahun ini tidak
sama dengan yang lalu. Kalau dulu melalui PPKA namun tahun ini penyalurannya
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebingtinggi.
"Kalau dulu, Desa bawa APBDesnya yang telah
diverifikasi Camat dalam bentuk buku ke PMD untuk diverifikasi, dan selanjutnya
apabila telah memenuhi ketentuan dapat diterbitkan surat pengantarnya ke Dinas
PKA untuk proses penyaluran. Tapi sekarang di KPPN tidak menerima APBDes dalam
bentuk buku, melainkan mereka menerima APBDes dalam bentuk Soft Copy yang sudah
terupload ke aplikasi OMSPAN", kata Ikhsan.
Masalahnya, Desa tidak memiliki peralatan yang memadai untuk
melakukan scan Softcopy untuk diupload diaplikasi OMSPAN sehingga kondisi ini
dapat memakan waktu.
Ditambah lagi beberapa hal, termasuk Perubahan tentang
APBDes soal Tanggap Darurat Covid-19 di Desa, dan adanya intrik antara Kades
baru dengan para perangkat, sehingga memperlambat proses itu.
"Memang yang paling mendasar, kendala terbesar ada di
rendahnya kemauan Kades dan masih lemahnya pengawasan Camat", ucap Ikhsan.
Namun kata Ikhsan, keterlambatan penyampaian APBDes ini akan
segera dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda, untuk memperoleh
masukan terkait dengan percepatan penyaluran Dana Desa tersebut. (ZBL)