SERDANGBEDAGAI- Sektor Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai
Sumatara utara berhasil mengamankan Suryadi (25) Warga Dusun VI Kebun Sayur
Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, usai tertangkap tangan mencuri
Tandan Buah segat (TBS), milik PT Socfindo Matapao.
Dari tangan tersangka petugas menyita berang bukti berupa 105
(Seratus Lima) tandan buah sawit segar dan 1 unit Mobil Angkot Rajawali BK.1516
ZF. Penangkapan tersangka berawal saat Suferi (38) Karyawan PT. Socfindo, Dusun
V Desa Matapao, melihat aksi pencurian buah sawit segar milik
perkebunan PT. socfindo Matapao di Afdeling I Blok VI kebun sayur Desa Firdaus
Kec.Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Selanjutnya Suferi melaporkan kepada Sukarman (48) Karyawan
Swasta, di PT. Socfindo dan bersama memergoki tersangka dan memboyongnya ke
kantor Polsek Firdaus, beserta barang bukti.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui
Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, Kamis (02/04) menyebutkan selain tersangka sudah
diamankan di Mapolsek Fridaus, korban mengalami kerugian besar. "Atas
kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian
sekitar Rp. 2.798.250 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Dua Ratus
Lima Puluh Rupiah). (ZBL)