![]() |
Sumber Foto : Istimewah |
DELI SERDANG - Dibawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi , SIK , Tim Tekab Polresta Deli Serdang lagi-lagi berhasil tangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh S alias Bagong (31), Warga Jalan Sedar Desa Tumpatan Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Kamis (19/03/2020) malam.
Adapun informasi yang berhasil dihimpun awak media ini yakni Jumat (14/12/2018) sekira pukul 04.00, pada saat itu istri dari SUKRIMAN (56) warga Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang ada mendengar suara orang membuka pintu kamar kemudian terbangun dan melihat S alias Bagong sedang berjalan menuju ke arah dapur untuk keluar. Lalu istri Sukriman langsung membangunkan Sukriman dan memberitahukan S Als BAGONG tadi masuk ke rumah mereka.
Sontak Sukriman langsung mengecek barang-barang miliknya dan ternyata handphone Samsung Galaxy J2 Prime dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar sudah raib atau hilang . Selanjutnya Sukriman melihat pintu dapur sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang .
Setelah mendapatkan laporan tersebut ,Tim Tekab Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut dan Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 wib Tim TEKAB berhasil menangkap S Alias BAGONG dari persembunyiannya di Jalan Kuba Sintang Dusun II, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan,” Pelaku S alias Bagong sudah kita amankan dan sedang diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan melanggar pasal 363 kuhp diancam hukuman 5 tahun ke atas”,tegasnya. (JN)