![]() |
Sumber Foto : Istimewah |
SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Kriminal yang tergabung
dalam Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Serdang Bedagai, Sumartera Utara, berhasil
mengamankan tiga pelaku kasus pencurian dan pemberatan aksi bacing loncat terhadap
satu unit mobil Truk Model Box dengan nomor polisi L 9230 UU, bermuatan rokok Lucky
Mild 12, pertannggal 10 Juli 2019
kemarin.
Peristiwa terjadi di Jalan Umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah,
Sergai, Sumatera Utara.
Atas kejadian tersebut, melalui informasi warga pihak kepolisian
kemudian melakukan pengejaran terhadap empat pelaku Atas nama Ryan Gutama alias
Doyok (31), Reza Aulia Habib alias Reza, Angga Satrio alias Basir, dan Rizal alias
Pesek, namun dalam pengungkapannya pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan tiga
pelaku diantaranya Ryang Gutama alias Doyok (31), ) warga Dusun XVI Kampung
Samben, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai, beliau ditangkap ketika
berada didalam dirumahnya pada kamis dini hari tadi. Sebelumnya dua pelaku lainnya
atas nama Reza Aulia Habib alias Reza, Angga
Satrio alias Basir sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian, dan satu pelaku
atas nama Rizal alias pesek masih Buronan polisi.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, membenarkan pengamanan kasus pencurian tersebut, beliau
mengatakan pelaku untuk kasus pencurian yang terjadi pada 10 Juli 2019 ini sudah
diamankan di Polres Sergai, “setelah mendapatkan informasi dari warga, tim
khusus anti bandit dari Polres Sergai langsung mengamankan pelaku di rumahnya
pada kamis dini hari tadi”, ucap Kapolres.
Terkait konologis kejadian Kapolres Sergai menyebutkan bahwa
kejadian berawal saat pengemudi truck Isuzu Giga wing Box tronton no Pol L 9230
UU warna putih dan berisikan barang berupa rokok berjalan dari Jakarta menuju
Medan, Setibanya di Jalinsum Desa Rampah
Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, keempat pelaku kemudian melakukan aksinya.
Supir mobil yang sempat tidak mengetahui, akhirnya berheti
usai mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu Isuzu Giga Wing Box sudah
dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan,
dan melakukan pengecekan ternyata pintu box sudah terbuka, dan beberapa barang
sudah tidak ada. Untuk aksinya Ryan Gutama alias Doyok mengaku menerima upah sebanyak Rp1.200.000 dari hasil pencurian.
Hingga kini ketiga pelaku sudah berada di Mapolres Serdang Berdagai, terkait dengan ancaman hukumannya Kapolres Sergai menyebutkan pelaku diancam hukuman selama lima tahun, “Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun ,”kata Kapolres Sergai. (Zbl)
Hingga kini ketiga pelaku sudah berada di Mapolres Serdang Berdagai, terkait dengan ancaman hukumannya Kapolres Sergai menyebutkan pelaku diancam hukuman selama lima tahun, “Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun ,”kata Kapolres Sergai. (Zbl)