![]() |
Sumber Foto : Istimewah |
TANJUNG MORAWA - Dibawah kepemimpinan AKP Sawangin, SH selaku Kapolsek Tanjung Morawa, lagi-lagi Team Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian, Senin (23/03/2020 )
Seorang laki-laki berinisial AT (34th, warga Jalan Limau Manis Pasar XV Gg. Ikhlas Desa Medan Sinembah Kec. Tg. Morawa) tak berkutik ketika diamankan personil Team Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa saat sedang berada melintas diseputaran Gang tidak jauh dari kediamannya.
Diamankannya AT bermula dari informasi dari masyarakat yang didapat oleh tim, bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan atau akan menjual sebuah handphone merek samsung type J4 Plus kepada salah seorang warga. Setali tiga uang, bahwa beberapa hari sebelumnya terdapat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dari seorang korban NURMIN Br. Barus (46th, warga Jalan Bandar Labuhan Dusun V Desa Bandar Labuhan Kec. Tg. Morawa) telah mengalami kecurian dan kehilangan barang-barang berupa sebuah laptop merek Acer ES-476G, sebuah handphone merek samsung type J4 Plus dan sebuah handphone merek samsung type A10.
![]() |
Sumber Foto : Istimewah |
Mendapat informasi tersebut, tim pun bergegas menuju TKP untuk memastikan handphone yang ditawarkan untuk dijual tersebut benar milik korban. Sesampainya di TKP Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung mengamankan AT tanpa perlawanan.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, AT mengakui dan membenarkan bahwa sebuah handphone merek samsung type J4 Plus yang akan dijual tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya terhadap korban NURMIN Br. BARUS. Dan tersangka AT juga mengakui bahwa laptop merek Acer ES-476G dan handphone merek samsung type A10 milik korban ia simpan dirumahnya yang kemudian oleh tim mengamankan seluruh barang bukti tersebut.
Saat ini AT dan barang bukti berupa sebuah laptop merek Acer ES-476G, sebuah handphone merek samsung type J4 Plus dan sebuah handphone merek samsung type A10 diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka AT dijerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( JN )