DELI SERDANG - tim tekap Polsek Beringin Polresta Deli Serdang tangkap “S” Alias “K” (46) warga Dusun X Kota Pare Desa Pematang Kelip Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. Rabu (18/3/2020 ) malam.
Berdasarkan laporan dari Haramita (48) warga Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang bahwa pada Selasa (3/3/20) siang “S” telah menampar Haramita sebanyak 4 kali hingga pipi sebelah kiri Harmita memar kemudian Harmita yang terjatuh pada saat itu diinjak-injak oleh “S” hingga korban mengalami nyeri pada punggung dan luka lecet pada jempol kaki sebelah kanannya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Desman Manalu, SH, Tim Tekab berhasil mengamankan “S” di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Beringin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat diKapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL. Tobing, SH mengatakan, “benar “S” sudah kami amankan atas tindakan penganiyaan terhadap Pelapor atas nama Harmita, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang. "Terangnya"( jn )