SERDANGBEDAGAI-Sektor Polsek Perbaungan berhasil meringkus Siswandi
alias Wandi (34) warga jalan Al- Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang
Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, usai tertangkap tangan
memiliki dan mengedarkan nakotika jenis sabu di rumahnya pada Sabtu (28/30)
kemarin.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 37 Paket sabu
seberat 8,37 Gram, 8 lembar plastik klip transparan kosong, 2 pipet yang sudah
dimodifikasi untuk sendok sabu dan 1 buah dompet berwarna biru.
Penangkapan Siswandi ini berawal dari adanya laporan masyarakat
tentang adanya peredaran narkoba di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga
pekan Kecamatan perbaungan Kabupaten Sergai, mengetahui hal tersebut, petugas
kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan menyita sejumlah
barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka Siswandi yang sehari -hari
bekerja sebagai penarik becak, ia membeli sabu dari seorang teman berinisial YI,
warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dengan harga Rp
1.800.000, dimana sabu tersebut akan dia jualnya kembali dengan menjadikan 37 paket sabu yang sudah dibungkus plastic klip
transparan.
Tersangka juga mengaku sudah satu bulan menjadi sebagai
pengedar sabu, dan dirinya mengaku sudah pernah dihukum pada tahun 2004 terkait
kasus narkotika.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum pada Minggu
Sore (29/03) menjelaskan Saat
ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan
di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk
proses hukum selanjutnya, “ Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2)
Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan
ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” tutur Kapolres. (ZBL)