![]() |
Sumber Foto : Istimewah |
SERDANG BEDAGAI – Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek
Dolok Masihul berhasil mengamankan Sabar(29) warga Dusun VIII, Desa Pulau
Gambar, Kecamatan Serba Jadi, saat sedang mengantarkan paket narkoba jenis
sabu-sabu di depan Pabrik Havea,Dolok Masihul, Pada Senin (23/03) kemarin.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang
bukti 1 lembar plastic klip transaparan berisikan narkotika jenis shabu dengan
berat brutto 0.50 Gram, 1(satu) Unit Handphone merk Nokia dan 1 buah gunting.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum
kepada media, kamis (26/03) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan
laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Havea, atas
laporan tersebut satuan Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan
penangkapan terhadap tersangka narkoba.
“saat dilakukan penyelidikan personil melihat gerak gerik
mencurigakan oleh pelaku saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil
menemukan barang bukti Narkoba pada tersangka Sabar,” ucap Kapolres.
![]() |
Sumber Foto : Istimewah |
Kapolres juga menambahkan tersangka Sabar mengaku sudah 3
bulan lamanya mengedarkan sabu, ia membeli sabu dari seseoarang atas nama DN
yang juga warga Pulau gambar untuk dijualkanya kembali.
Saat ini pelaku
bersama barang bukti sudah dilimpahkan Polsek Dolok Masihul ke Satres Narkoba
Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatannya
pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun
penjara,”jelas Kapolres. (ZBL)