SERDANG BEDAGAI - Ispan Johanda Saragih alias Johan(31) Pedagang Es menetap di Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah. Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumah nya.ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis shabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembat plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga shabu,3 (tiga) lembat plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal di duga shabu dengan total berat seluruhnya 0,91 (Gram),1 (satu) bal plastik transparan ukuran kecil kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing skop,1 (satu) unit hand phone merk LAVA warna hitam, 1 (satu) buah mancis dan Uang Tunai Rp.85.000 ribu Rupiah.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum Mengatakan terhadap awak media Rabu (25/3/2020) Penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika jenis sahbu di kampung halaman mereka.
“atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,” Kata Kapolres.
Kepada Petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis shabu kepada masyarakat sekitar.
“pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan shabu, ia mendapat shabu dari tersangka TP warga Sei Rampah,saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,”Ungkap Kapolres
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,"tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang(zbl)