Komisi Pemilihan Umum akan menunda 3 tahapan Pilkada serentak 2020, ini disebabkan akibat dampak Covid 19.Perubahan jadwal tahapan tersebut masih bersifat parsial teknis dan berada di wilayah kewenangan KPU.
Menurut Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga,Kemendagri juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19. Minggu (22/3) Kemarin.
Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19.
"Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah2 pencegahan covid19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada",ungkap Kastorius.
Jika tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU no 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR.